Empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras dari DKPP. Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko, menilai keputusan ini menunjukkan lemahnya integritas penyelenggara Pemilu.
“Keputusan DKPP ini mempermalukan dan mengungkap buruknya pengelolaan Pemilu. Integritas mereka dipertanyakan,” ujar Agus.
Praktik Uang dalam Skandal Pemilu
Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes untuk mendukung penggelembungan suara Shintya Sandra Kusuma, Caleg PDIP nomor urut 8.
“Amar putusan DKPP secara jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan lagi isu, tetapi fakta hukum,” ungkap Agus. Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang masuk dalam tindak pidana Pemilu, sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Skandal ini menambah daftar panjang persoalan yang mencoreng proses Pemilu, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait