Pengamat Politik: Shintya Sandra Berpotensi Dicopot jika Dugaan Penggelembungan Suara Terbukti

Hasiholan
Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang masuk dalam tindak pidana Pemilu, sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras dari DKPP. Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko, menilai keputusan ini menunjukkan lemahnya integritas penyelenggara Pemilu.

“Keputusan DKPP ini mempermalukan dan mengungkap buruknya pengelolaan Pemilu. Integritas mereka dipertanyakan,” ujar Agus.

Praktik Uang dalam Skandal Pemilu

Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes untuk mendukung penggelembungan suara Shintya Sandra Kusuma, Caleg PDIP nomor urut 8.

“Amar putusan DKPP secara jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan lagi isu, tetapi fakta hukum,” ungkap Agus. Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang masuk dalam tindak pidana Pemilu, sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Skandal ini menambah daftar panjang persoalan yang mencoreng proses Pemilu, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network