TANGSEL, iNewsTangsel.id - Dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berlanjut.
Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin (10/2/2025), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini telah memeriksa lima orang terkait kasus tersebut pada Rabu (12/2/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa kelima orang yang diperiksa merupakan pejabat dan pegawai dari beberapa daerah di Banten.
"Total saksi yang diperiksa ada lima orang," ujar Rangga kepada iNewsTangsel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka terdiri dari:
Kepala UPT Cilowong
Kepala UPT Bangkonol
Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang
Meskipun pemeriksaan terhadap beberapa pejabat telah dilakukan, Rangga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kadis Tangsel belum diperiksa, hanya bendaharanya saja yang diperiksa," jelasnya, memastikan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum dipanggil untuk diperiksa.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dengan perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi. Sementara itu, Kejati Banten terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah DLH Tangsel.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait