Anggota Komisi III DPR RI: Segera Ungkap Jaringan Mafia Kasus di Mahkamah Agung

Hasiholan
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan mengapa jaksa tidak mengungkap asal-usul uang suap dan emas yang menjadi dasar dakwaan terhadap Zarof Ricar

Tidak diuraikannya asal-usul uang suap Rp 920 miliar dalam surat dakwaan menimbulkan kecurigaan. Uang tersebut diduga berasal dari sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC). Hakim Agung Syamsul Maarif diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam waktu 29 hari.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan mengapa jaksa tidak mengungkap asal-usul uang suap dan emas yang menjadi dasar dakwaan terhadap Zarof Ricar. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk mengungkap jaringan mafia kasus di Mahkamah Agung. Ia juga menyatakan bahwa DPR akan meminta klarifikasi dari Jampidsus Febrie Adriansyah, tegas Hasbiallah.

Putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 dan dua putusan PK lainnya disebut-sebut sebagai bagian dari skema manipulasi hukum yang melibatkan sejumlah hakim agung. Zarof Ricar dikabarkan telah memberikan kesaksian mengenai keterlibatan beberapa hakim agung, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA. Namun, kesaksian ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, dengan alasan bahwa mereka tidak wajib memeriksa orang yang disebutkan oleh tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Gunawan Yusuf dan PT GPA memenangkan lelang PT Sugar Group Company pada 2001 dengan harga Rp 1,161 triliun. Namun, Sugar Group memiliki utang triliunan rupiah kepada MC yang seharusnya menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf sebagai pemilik baru. Untuk menghindari kewajiban tersebut, Gunawan Yusuf menggugat MC dengan tuduhan bahwa utang tersebut merupakan hasil rekayasa. Gugatan ini akhirnya kandas di tingkat kasasi pada 2010.

Namun, Gunawan Yusuf tidak menyerah dan kembali mengajukan beberapa gugatan baru yang pada dasarnya mengulang perkara yang telah diputus sebelumnya. Dalam proses ini, diduga terjadi suap Rp 200 miliar untuk mempengaruhi putusan MA.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network