“Saat ini kami menunggu jawaban atas surat permohonan audiensi. Kami juga akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Mabes Polri,” ujar Muji dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, advokat Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa pendampingan terhadap Muji dan keluarganya dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Kami di sini bukan membela hilangnya uang atau barang, tapi nyawa seorang anak dan kaki seorang ibu. Perusahaan itu masih berdiri di Daan Mogot, dan kami meminta agar mereka diperiksa,” tegas Nathaniel.
Ia juga mendesak anggota DPR RI di Komisi III dan V untuk segera memproses permohonan audiensi dan memeriksa perusahaan ekspedisi tersebut.
“Saya harap ini segera diproses. Periksa mereka, jika perlu cabut izinnya! Jangan lagi mereka mempekerjakan sopir berusia sekitar 60 tahun. Masa harga nyawa manusia hanya Rp50 juta? Di Papua, harga babi saja lebih mahal. Ini penghinaan! Kami meminta anggota dewan segera menindaklanjuti permohonan kami agar perusahaan ini diperiksa dan izinnya dicabut,” tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait