“Ini mencederai institusi Polri. Kami mendesak agar status para terlapor segera dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Imalona Siregar, ibu korban, menjelaskan awal mula dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sejak kelas 1 hingga kelas 3, AGH tidak pernah mengalami masalah. Namun, tiba-tiba pada kelas 3, ia dikenai sanksi skorsing tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua.
“Sekolah hanya menginformasikan skorsing lewat pesan WhatsApp pada hari Sabtu, saat sekolah libur. Tidak ada pertemuan langsung dengan kami, seolah skorsing ini bukan sesuatu yang penting,” ujarnya.
Ima menambahkan bahwa skorsing tersebut didasarkan pada laporan orang tua murid lain yang menuduh AGH melakukan tindakan kekerasan, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Kami tidak pernah diberitahu mengenai laporan itu, apalagi diberikan bukti. Sekolah tidak melakukan verifikasi atau mencari akar permasalahan,” jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait