JAKARTA, iNewsTangsel.id - Aksi nakal dan tipu-tipu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar polisi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Polri mengungkapkan modus nakal yang mengurangi takaran BBM.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, informasi kecurangan berawal dari aduan masyarakat soal pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM.
Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini atau miniature circuit breaker (MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (mini smart switch).
Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini,” ujar Budi di SPBU Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3/2025).
“Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran,” tutur dia.
Pria yang akrab disapa Busan itu menjelaskan pemerintah pusat dan daerah berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada kecurangan yang terjadi.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Budi.
Sementara itu, empat unit mesin pompa ukur BBM yang tidak sesuai ketentuan dari SPBU tersebut diamankan. Pompa ukur diduga merugikan konsumen hingga Rp3,4 miliar per tahun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait