Kasus Korupsi Pertamina, IPW: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Menyematkan Tuduhan Palsu

Hasiholan
Semua kasus tersebut telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka dituduh melakukan pengoplosan Ron 90 menjadi Ron 92 di Storage/Depo, serta melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum. Tuduhan ini juga menyeret Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Namun, Sugeng menegaskan bahwa tuduhan ini tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, blending di Storage/Depo merupakan praktik yang diperbolehkan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2004 dan PP No. 30 Tahun 2009, selama sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataan mereka, menyebut bahwa yang terjadi adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun, kesalahan penyebutan ini telah berdampak besar pada citra Pertamina. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan, beralih ke SPBU asing, dan menyebabkan penurunan pendapatan Pertamina hingga 20%.

“Tuduhan Kejaksaan Agung terhadap blending sebagai tindak pidana korupsi merupakan bentuk maladministrasi,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa tuduhan mark-up harga 13%-15% juga tidak memiliki dasar yang kuat. Tuduhan tersebut hanya berdasarkan komunikasi WhatsApp antara Dimas Werhaspati dan Agus Purwomo, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Menurut Sugeng, margin harga 13%-15% tersebut adalah keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina Internasional, bukan keuntungan pribadi Muhammad Kerry Andrianto Riza. Bahkan, ia menegaskan bahwa peran Dimas Werhaspati dalam negosiasi harga hanyalah sebagai broker kapal, yang tidak ada kaitannya dengan Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network