Kasus Korupsi Pertamina, IPW: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Menyematkan Tuduhan Palsu

Hasiholan
Semua kasus tersebut telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang lebih mengejutkan, kontrak pengiriman yang disebut dalam kasus ini tidak pernah ditandatangani. Namun, jaksa tetap menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Tuduhan bahwa negara mengalami kerugian akibat fee 13%-15% yang menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 318 KUHP,” tegas Sugeng.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun terdiri dari lima kategori:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker – Rp2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker – Rp9 triliun
  4. Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023) – Rp126 triliun
  5. Kerugian akibat pemberian subsidi (2023) – Rp21 triliun

Namun, menurut Sugeng, tidak ada hubungan antara kerugian negara ini dengan blending dan mark-up kontrak pengiriman yang dituduhkan kepada para tersangka. Tuduhan ini dianggap tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kasus korupsi Pertamina ini patut dicurigai bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan memiliki kepentingan lain di luar hukum,” pungkas Sugeng.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network