Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM 2020-2023, Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka

Putra Maili
Kapolda juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) pada periode 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan satu orang dari Sinode GMIM.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, dalam konferensi pers yang diadakan di aula Tribrata Polda Sulut pada Senin malam (7/4/2025).

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polda Sulut telah menetapkan JRK, AGK, FK, SK, dan HA sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Begitu menerima laporan, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sulut, yang dipimpin oleh Dirkrimsus, telah menyimpulkan melalui gelar perkara bahwa terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Penyidik juga telah melakukan berbagai langkah dalam penegakan hukum, termasuk memeriksa 84 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut (8 saksi), Biro Kesra (7 saksi), Tim Anggaran Pemprov (11 saksi), Inspektorat (6 saksi), Sinode GMIM (10 saksi), UKIT (11 saksi), dan kelompok masyarakat serta pelapor (31 saksi).

Polda Sulut juga telah meminta keterangan dari beberapa ahli, termasuk dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8.967.684.405,” tambah Irjen Pol Roycke.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Kapolda juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika ada tanggapan secara hukum, kami akan mengakomodirnya. Jangan terprovokasi atau terjebak, karena penegakan hukum adalah proses yang terhormat. Kami menjunjung tinggi HAM dan praduga tak bersalah. Polda Sulut berkomitmen untuk menghormati HAM, dan karena pelakunya adalah oknum di Pemprov dan GMIM, mari kita berpikir positif untuk kemajuan Sulut. Kita harus menghormati hukum dan menjalankan proses hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Kapolda.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network