Ojo lalu menyarankan kepada pengemudi ambulans yang kena tilang, bisa mengakses sanggahan tilang.
Berikut langkah-langkahnya:
- Informasi penting disajikan secara kronologis
- Kunjungi https://etle-pmj.info;
- Masuk ke menu 'Konfirmasi Pelanggaran' lalu pilih opsi sanggahan sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas;
- Langsung ke loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya;
- Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas;
- Kunjungan ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran;
- Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," tukasnya.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait