Diperiksa Kejati Banten, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman Belum Tersangka!

Doni Marhendro
Kepala Dinas DLH Kota Tangsel belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran kepala dinas namun sudah diperiksa sebagai saksi.

BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. SYM juga langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan SYM diduga kuat melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar tersebut.

"Tersangka SYM bersekongkol dengan WL untuk mengurus perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), agar PT EPP tidak hanya memiliki izin jasa pengangkutan, tetapi juga pengelolaan sampah," ungkap Rangga, Senin (14/4/2025).

Proyek tersebut terdiri dari dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp25,2 miliar. PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana proyek, namun Kejati Banten menemukan adanya dugaan manipulasi administratif agar perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.

Selain itu, penyidikan juga mengungkap pertemuan antara SYM, WL, dan H. Agus Syamsudin di Bogor pada Januari 2024 yang membahas pendirian CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). CV ini diduga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan proyek, meski tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network