Dalam pelaksanaannya, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan kontrak. Pengangkutan sampah tidak seluruhnya dilakukan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sesuai standar, dan pekerjaan inti justru dialihkan ke sejumlah perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR—suatu pelanggaran terhadap klausul kontrak.
Akibat perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala DLH Tangsel WL belum ditetapkan sebagai tersangka. Rangga menyatakan statusnya masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya. “Masih diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kejati Banten juga tengah menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. “Tim masih menunggu hasil penghitungan dari KAP,” pungkas Rangga.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait