Diperiksa Kejati Banten, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman Belum Tersangka!

Doni Marhendro
Kepala Dinas DLH Kota Tangsel belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran kepala dinas namun sudah diperiksa sebagai saksi.

Dalam pelaksanaannya, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan kontrak. Pengangkutan sampah tidak seluruhnya dilakukan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sesuai standar, dan pekerjaan inti justru dialihkan ke sejumlah perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR—suatu pelanggaran terhadap klausul kontrak.

Akibat perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala DLH Tangsel WL belum ditetapkan sebagai tersangka. Rangga menyatakan statusnya masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya. “Masih diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kejati Banten juga tengah menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. “Tim masih menunggu hasil penghitungan dari KAP,” pungkas Rangga.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network