CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Proyek bernilai fantastis, yakni Rp 75,9 miliar, itu diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, mengapresiasi langkah Kejati Banten tersebut. Meskipun proses hukumnya berjalan lambat, ia menilai penetapan tersangka ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum di Tangsel.
“Walaupun terlihat lambat, ini tetap menunjukkan adanya progres positif dalam penegakan hukum di daerah tersebut,” ujar Adib kepada iNewsTangsel, Selasa (15/4/2025).
Sebagai informasi, proyek ini terbagi menjadi dua bagian: pengangkutan sampah sebesar Rp 50,72 miliar dan pengelolaan sampah sebesar Rp 25,21 miliar. Dalam penyelidikan, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti alias SYM, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Adib, penetapan SYM seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin juga menikmati dana hasil korupsi tersebut.
“Penting untuk menelusuri lebih jauh siapa saja aktor lain yang ikut menikmati aliran dana dari kasus ini,” ucapnya.
Namun, ia juga mengkritisi bahwa penanganan kasus ini terkesan belum menyentuh semua pihak yang berpotensi terlibat. Ia mempertanyakan apakah proses hukum ini dilakukan secara menyeluruh atau hanya memilih target tertentu.
“Kalau memang ingin serius memberantas korupsi di Tangsel, masih banyak kasus lain yang skalanya lebih besar dari ini. Kenapa justru kasus ini yang diangkat? Apakah karena lebih mudah diusut, atau ada pertimbangan lain?” katanya penuh tanda tanya.
Adib juga menyinggung potensi keterlibatan pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman. Ia menilai tidak mungkin Wahyunoto bekerja sendiri dalam kasus ini.
“Rumor yang beredar bahkan menyebut nama pejabat lain, termasuk Wakil Wali Kota. Maka saya sarankan Wahyunoto agar bersikap terbuka,” tuturnya.
Adib menekankan bahwa jika Wahyunoto merasa dikorbankan atau dijadikan kambing hitam, maka sekaranglah saat yang tepat untuk mengungkap semua fakta yang ia ketahui.
“Kalau memang merasa dijadikan martir, sekarang waktunya untuk membuka semua yang ia tahu, agar kasus ini terang benderang,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan menekankan pentingnya transparansi dan keberanian dalam pengusutan kasus ini. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan, bukan hanya proses formalitas semata.
“Jangan sampai kasus ini cuma dijadikan pengalihan isu dari kasus-kasus yang lebih besar. Penegakan hukum harus menyasar ke akar persoalan, bukan hanya menyentuh permukaan,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait