BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah pengamanan barang bukti. Di antara aset yang disita, terdapat sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, atas nama Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 573.
Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4546 NKH, B 3448 NKH, dan B 3987 NZY, serta satu unit mobil Ford bernomor B 9186 WBA. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta rekanan DLH Tangsel dalam proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penyitaan ini penting untuk mencegah upaya penghilangan aset yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidikan terus berjalan, dan kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejati Banten berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Rangga dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait