Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), TB Apriliadhi (Kabid Kebersihan DLH), Zaki Yamani (mantan Kasi Sampah), dan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT EPP).
Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi proyek senilai Rp75,94 miliar yang dikerjakan DLH Tangsel bersama PT EPP sebagai penyedia jasa. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap skema korupsi dalam proyek pengelolaan sampah ini secara menyeluruh.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait