Kejati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Sampah Tangsel

Doni Marhendro
Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), TB Apriliadhi (Kabid Kebersihan DLH), Zaki Yamani (mantan Kasi Sampah), dan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT EPP).

Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi proyek senilai Rp75,94 miliar yang dikerjakan DLH Tangsel bersama PT EPP sebagai penyedia jasa. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap skema korupsi dalam proyek pengelolaan sampah ini secara menyeluruh.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network