Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan, posisi Zarof yang bukan pejabat publik seperti hakim, seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengenakan pasal suap, bukan gratifikasi. “Penyusunan dakwaan ini justru mempersempit ruang penyidikan dan menyulitkan pengungkapan pihak pemberi maupun penerima dana,” tegasnya.
Sugeng menduga adanya upaya menutup-nutupi fakta hukum yang bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pihaknya mendesak Jaksa Agung agar segera memeriksa kedua pejabat tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan jujur dan transparan.
"Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tandas Sugeng.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait