Ia menambahkan, jika terjadi kekerasan fisik, biasanya sudah didahului oleh bentuk kekerasan lainnya. “Waktu kerja PRT bisa sangat panjang. Dari pagi membersihkan rumah hingga malam hari mengurus anak majikan,” ujarnya.
RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak dasar PRT dan mengakui mereka sebagai pekerja formal yang setara dengan profesi lainnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait