RUU PPRT Mendesak Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Masih Rentan Kekerasan dan Tanpa Upah Layak

Don Peter Rohi
RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak dasar PRT

Ia menambahkan, jika terjadi kekerasan fisik, biasanya sudah didahului oleh bentuk kekerasan lainnya. “Waktu kerja PRT bisa sangat panjang. Dari pagi membersihkan rumah hingga malam hari mengurus anak majikan,” ujarnya.

RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak dasar PRT dan mengakui mereka sebagai pekerja formal yang setara dengan profesi lainnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network