Laporan resmi telah dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Hasil visum dari RS Pusat Pertamina menunjukkan korban mengalami luka memar dan nyeri di tangan kiri.
Pada 30 April 2025 pukul 23.30 WIB, barang-barang tersebut dikembalikan oleh tiga orang yang diduga rekanan HAM ke rumah pelapor di Citra Grand Cibubur, Bekasi. Penyerahan dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga korban.
Dengan hadirnya dua saksi tambahan yang juga menjadi korban, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan semakin kuat. Mereka berencana menyurati bagian Wassidik Polda Metro Jaya untuk mendorong percepatan proses hukum, dan akan menembuskan surat tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan legislatif.
Tak hanya itu, permohonan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III juga akan diajukan. Tim hukum berharap, langkah ini dapat menarik perhatian serius dari para wakil rakyat. Permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tengah disiapkan, guna melindungi pelapor dan saksi dari potensi intimidasi.
“Kami berharap seluruh langkah hukum dan advokasi ini dapat memperkuat posisi korban serta menjamin keadilan ditegakkan. Kami juga meminta dukungan publik agar kasus ini tidak dipandang sebelah mata,” tutup kuasa hukum dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait