Wira menjelaskan bahwa Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022, sehingga dipecat dari TNI AL.
"Satria dipecat dari dinas militer karena meninggalkan tugas tanpa izin," ujar Wira kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Kadispenal menjelaskan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta telah menjatuhkan hukuman in absentia berupa satu tahun penjara serta tambahan hukuman pemecatan terhadap Satria.
Putusan in absentia adalah keputusan hukum yang dikeluarkan tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Satria sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Kadispenal tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Satria telah menjalani hukuman penjara atau tidak.
"Keputusan ini berdasarkan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang dikeluarkan pada 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 17 April 2023," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait