Sertifikat Tanah 1961–1997 Wajib Diubah ke Elektronik, Komisi II DPR: Jangan Sulitkan Rakyat Kecil

Hasiholan
Digitalisasi sertifikat tanah tidak boleh dilakukan sebelum sistem keamanan data benar-benar siap. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan konversi sertifikat tanah fisik tahun terbit 1961 hingga 1997 menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el).

Toha menilai, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan dan beban tambahan, terutama bagi masyarakat desa atau kalangan yang belum familiar dengan layanan digital.

“Pemerintah harus memastikan proses konversi sertifikat tanah ini tidak menyulitkan rakyat kecil. Sosialisasi dan pendampingan mutlak diperlukan,” tegas Toha, Jumat (23/5/2025).

Politikus asal Dapil Jawa Tengah V itu juga mempertanyakan bentuk fisik dari sertifikat elektronik yang akan diberikan masyarakat. Ia menyoroti kekhawatiran publik soal hilangnya bukti kepemilikan dalam bentuk fisik.

“Apakah masyarakat hanya akan menerima versi digital, atau tetap ada dokumen fisik dengan format baru? Ini perlu dijelaskan secara gamblang karena masih banyak warga yang menggantungkan rasa aman pada dokumen fisik,” ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network