Sekolah Dasar dan Menengah Gratis, Wamendikdasmen Soroti Minimnya Alokasi Anggaran

Don Peter Rohi
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat (tengah) didampingi anggota Komite III DPD RI Lia Isthifama (kiri ) dan anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) bebas pungutan harus direspons dengan pembenahan politik anggaran di tingkat nasional.

Pernyataan itu disampaikan Atip dalam Forum Legislasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

“Negara ini langka karena mencantumkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusi. Tapi ironisnya, hanya 4,9 persen dari anggaran tersebut yang benar-benar dialokasikan untuk SD dan SMP. Ini jelas perlu koreksi dalam kebijakan anggaran,” ujar Atip.

Menurut Atip, revisi UU Sisdiknas bukan hanya pembaruan teknis, tetapi merupakan langkah penting untuk menyatukan seluruh elemen pendidikan ke dalam satu sistem nasional yang utuh.

“RUU Sisdiknas bertujuan menyatukan sistem pendidikan nasional yang selama ini terfragmentasi. Kita ingin mengembalikan sistem pendidikan pada marwahnya sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.

Selama ini, kata Atip, UU Sisdiknas dianggap hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah. Padahal, seharusnya undang-undang ini menjadi payung hukum bagi seluruh jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, guru dan dosen, hingga pesantren.

“Banyak sektor pendidikan diatur dalam undang-undang terpisah. Bahkan ada yang saling tumpang tindih. Contohnya, pendidikan tinggi seharusnya cukup diatur lewat peraturan pemerintah, tapi kini malah ada undang-undangnya sendiri,” paparnya.

Atip menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR dan kementerian terkait tengah menggodok kodifikasi berbagai undang-undang pendidikan menjadi satu kesatuan hukum nasional. Langkah ini mencakup integrasi UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren.

“Kita sedang menyiapkan satu sistem pendidikan nasional yang tidak lagi parsial. Semua akan masuk dalam satu kerangka hukum yang jelas dan menyeluruh,” tutupnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network