Pria asal Serang Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah SD dengan Modus Ajak Beli Jajanan

Hasiholan
Polisi menangkap FK (36) pria asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena mencabuli bocah berusia 9 tahun. Foto: Ilustrasi pencabulan

SERANG, iNewsTangsel.id – Polisi menangkap FK (36) pria asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena mencabuli bocah berusia 9 tahun. 

Modusnya dengan cara mengimingi korban dengan mengajak membeli jajanan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, FK melakukan aksinya di Kecamatan Kibin pada Selasa, (3/6/2025) lalu.

FK kini sudah ditangkap kepolisian Polsek Cikande.

“Tersangka diamankan Polsek Cikande, kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, kasusnya ditangani Unit PPA,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (7/6/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network