Pria asal Serang Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah SD dengan Modus Ajak Beli Jajanan

Hasiholan
Polisi menangkap FK (36) pria asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena mencabuli bocah berusia 9 tahun. Foto: Ilustrasi pencabulan

AKP Andi Kurniady ES menambahkan, setelah peristiwa itu korban pulang sambil menangis karena trauma. Korban juga sempat mengalami hal serupa pada akhir 2024 lalu.

“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan,” ujarnya.

Ibu korban kemudian menghampiri pelaku, berteriak meminta tolong agar pelaku ditangkap. 

Warga membantunya menghubungi Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap, dibawa ke Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network