Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Sore harinya, di hari yang sama bayi ditemukan, KAD langsung diamankan.
"Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," paparnya.
KAD kini dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan/atau Pasal 305 KUHP.
Sebagai informasi, bayi malang tersebut ditemukan pada Selasa (24/6/2025) dalam kondisi hidup, lengkap dengan ari-ari, dan tanpa busana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait