TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pemilik PT AFP, Thamrin A, hingga kini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media terkait dugaan penipuan dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) kepada PD Pasar Jaya.
Thamrin A diduga menipu seorang wanita berinisial S melalui skema investasi fiktif yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek bansos. Korban mengaku mengucurkan dana hingga Rp 4,5 miliar atas ajakan Thamrin, dengan janji imbal hasil 5 persen setiap kali ada pemesanan (PO).
Awalnya, Thamrin sempat mengembalikan sebagian dana beserta keuntungan, namun belakangan pembayaran terhenti. Dari total dana yang disetorkan, baru sekitar Rp 1,76 miliar yang dikembalikan.
Kecurigaan korban memuncak setelah pembayaran macet sejak November 2020, sementara Thamrin terus meminta tambahan dana. Saat korban mencoba memastikan proyek tersebut ke PD Pasar Jaya, pihak perusahaan daerah itu menyatakan tak lagi memiliki kerja sama dengan PT AFP sejak 31 Oktober 2020. Mereka bahkan menegaskan proyek yang diklaim Thamrin tidak pernah ada alias fiktif.
Awak media mendatangi kantor PT AFP di kawasan industri Mauk, Sepatan, Tangerang, untuk meminta klarifikasi langsung. Namun, Thamrin tidak tampak di lokasi.
"Beliau tidak pernah datang ke sini," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di area kantor, Selasa (1/7/2025).
Upaya menghubungi Thamrin melalui telepon dan pesan singkat juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan.
Sementara itu, korban melalui kuasa hukumnya, Tua Ambarita dari Joida Law Office, telah melaporkan Thamrin A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4194/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2025.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait