JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kembali mencuat. Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stanley Towoliu, didampingi Kepala Litbang MJKS Dadang Suhendar, mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan informasi tambahan terkait kasus tersebut.
Towoliu mengungkapkan dugaan penghilangan dokumen penting yang berkaitan dengan kerja sama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat dengan sejumlah perusahaan swasta. Ia mencurigai bahwa penghilangan dokumen dilakukan untuk melindungi dua nama besar dalam kasus ini, yakni mantan Rektor Unsrat berinisial EK dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik GV, yang diketahui merupakan adik dari pengamat politik Rocky Gerung.
"Ada dokumen penting yang tidak ditemukan saat penggeledahan oleh Kejati Sulut, padahal dokumen itu berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara sekitar Rp52 miliar," kata Towoliu di depan Gedung Kejagung, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan MJKS kini telah masuk dalam proses telaah oleh Direktorat Operasional Pengaduan Masyarakat Pidana Khusus Kejagung. "Kami apresiasi pimpinan Kejagung yang sudah merespons cepat laporan kami. Kami juga telah melakukan pemantauan langsung di Gedung Pidsus," ujarnya.
Towoliu menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejagung dan Kejati Sulut segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. "Jika terbukti ada penghilangan barang bukti, maka ini bentuk nyata dari obstruction of justice," tegasnya.
Sebelumnya, MJKS melaporkan kasus ini ke Kejagung RI pada 20 Maret 2025. Laporan awal menyertakan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek di LPPM Unsrat. Data MJKS menyebut adanya aliran dana ke dua eks petinggi Unsrat dari proyek kerja sama senilai miliaran rupiah, termasuk kegiatan "supervisory service for public road construction" yang melibatkan PT TTN dan PT MSM.
MJKS juga menyebut adanya anggaran kajian desain kawasan dan DED Relokasi senilai Rp350 juta yang diduga bermasalah. Semua informasi ini telah disampaikan kepada Kejagung sebagai bagian dari permintaan supervisi terhadap Kejati Sulut agar penyidikan berjalan lebih transparan.
“Kami khawatir jika kasus ini ditangani hanya oleh Kejati Sulut tanpa pengawasan pusat, akan ada upaya sistematis untuk menutupi jejak para pelaku,” ucap Towoliu.
Selain Kejagung, MJKS juga menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada laporan yang diabaikan. Towoliu bahkan mengungkap, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga Manado bernama Ralfi P. ke KPK pada 13 Januari 2025.
Di Manado, kasus korupsi dan rekening liar di LPPM Unsrat menjadi perhatian publik dan media lokal. Bahkan Gubernur Sulut Julius Selvanuss Komaling (YSK) disebut telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi di daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait