Orangtua Penelantar Anak di Pasar Kebayoran Lama Ditahan Polisi

Ari Sandita Murti
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Anak tersebut ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: Ist

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Nurul juga mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di dalam rumah. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network