CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Dugaan potensi pelanggaran hukum dalam penanganan sampah mendorong KLH menurunkan tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) ke lapangan.
Tim hukum KLH diterjunkan untuk melakukan pendalaman dan pencermatan terhadap tata kelola sampah, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan sampah memiliki konsekuensi hukum serius. “Dalam Pasal 40 ada ancaman pidana minimal empat tahun. Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman baik dengan Pak Wali Kota, landasan hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Hanif, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai mulai meningkatkan intensitas penanganan sampah. Wali Kota Tangsel bersama seluruh jajaran, termasuk Sekretaris Daerah dan dinas teknis, disebut telah turun langsung ke lapangan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut dilibatkan dengan menyiapkan teknologi biopori sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Menurut Hanif, langkah tersebut krusial mengingat sebagian besar timbulan sampah di Tangsel berasal dari kawasan permukiman. “Sekitar 70 persen sampah berasal dari permukiman. Karena itu, pengurangan dari hulu menjadi kunci,” jelasnya.
Hanif memastikan KLH akan terus memantau perkembangan penanganan sampah di Tangsel secara berkala. Ia menekankan bahwa upaya penyelesaian tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat. “Saya akan pantau hari demi hari. Penanganan sampah tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga Tangerang Selatan,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
