BREAKING NEWS! Bahar bin Smith Resmi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang!

Aries
Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

Penyidik sejauh ini telah bekerja maraton dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak laporan resmi masuk pada akhir September tahun lalu.

Selain itu, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor untuk transparansi kasus.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta dalam tindak pidana.



Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network