Begini Jawaban Wali Kota Tangsel Hadapi Gugatan Class Action Warga Soal Sampah

Doni Marhendo
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Foto: ist)

Dengan penunjukan Jaksa Pengacara Negara, Pemkot Tangsel menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Langkah ini juga menjadi bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan dan pembelaan secara komprehensif di hadapan majelis hakim.

Pemkot Tangsel menilai proses hukum merupakan ruang yang tepat untuk menguji secara objektif berbagai tudingan yang disampaikan, sekaligus memastikan fakta dan kebijakan yang telah dijalankan dapat disampaikan secara utuh.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas kondisi pengelolaan sampah yang dinilai gagal dan berdampak luas terhadap masyarakat. 

Ia menekankan bahwa gugatan ini menyangkut hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Meski demikian, Pemkot Tangsel memastikan tetap berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan. 

Pemerintah daerah juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi serta masukan konstruktif dari masyarakat. Sidang perdana gugatan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak. 

Pemkot Tangsel menegaskan penanganan persoalan sampah tidak hanya ditempuh melalui jalur hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah teknis di lapangan yang terus berjalan.

Editor : Aris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network