JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lonjakan kejahatan berbasis aset kripto mendorong aparat penegak hukum dan regulator memperkuat koordinasi pengawasan industri aset digital. Hal ini mengemuka dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang digelar Kortastipikdor Polri bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).
Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, regulator keuangan, serta pelaku industri kripto untuk membahas penelusuran aset digital dan pemulihan hasil kejahatan lintas negara.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menegaskan bahwa penguatan pengawasan kripto menjadi keniscayaan di tengah risiko pencucian uang dan pelanggaran pasar. “Pengaturan tidak lagi cukup normatif. OJK memperdalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, termasuk kewajiban APU-PPT dan market conduct,” ujar Tommy, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan bahwa sektor aset kripto sejak lama masuk kategori berisiko tinggi. “Kami telah menyusun Sectoral Risk Assessment sejak 2021 untuk teknologi pembayaran baru. Ini penting untuk memitigasi penyalahgunaan aset digital dan memenuhi rekomendasi FATF,” katanya.
Kepolisian mencatat, kompleksitas kejahatan kripto kian meningkat seiring penggunaan teknologi lintas yurisdiksi, mulai dari hasil peretasan, penghindaran sanksi, hingga pendanaan aktivitas ilegal.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
