Perwakilan industri kripto yang hadir dalam forum tersebut mengakui bahwa modus kejahatan seperti phishing dan social engineering masih mendominasi laporan kasus. Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, menyebut pengawasan internal perlu terus diperketat. “Risiko kejahatan digital terus berkembang. Sistem pemantauan transaksi dan kepatuhan APU-PPT harus berjalan ketat dan konsisten,” ujarnya.
Berdasarkan laporan TRM Labs 2025, nilai aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto mencapai US$158 miliar, melonjak 145 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mempertegas urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum yang lebih agresif di sektor aset digital. Aparat menegaskan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar industri kripto tidak menjadi celah baru bagi kejahatan keuangan terorganisir.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
