JAKARTA, iNewsTangsel.id - Aparat kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi saat proses konfrontir kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Insiden bermula ketika pihak korban dan tersangka bertemu untuk memberikan keterangan yang saling berhadapan di hadapan penyidik.
Ketegangan memuncak karena kedua belah pihak membawa massa pendukung ke lokasi. Meski penyidik telah melakukan antisipasi, adu argumen yang memanas tak terhindarkan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Polisi segera melakukan penyekatan antar kelompok untuk meredam eskalasi dan memastikan situasi kembali kondusif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, dinamika di lapangan telah ditangani secara profesional oleh penyidik.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," ujarnya melalui keterangannya, Senin (30/3/2026).
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontir, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan Tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap 3 orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
"Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," tutur Kombes Budi.
Terkait perkara TPKS itu sendiri, F telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian. Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
