SERPONG, iNewsTangsel.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja memberikan pengumuman bagi seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan total 26 unit kendaraan hasil kejahatan yang kini terparkir di Mapolres untuk segera diambil oleh pemilik sahnya.
Daftar kendaraan yang berhasil disita tersebut terdiri dari 22 unit sepeda motor berbagai merek serta beberapa unit mobil mulai dari jenis boks hingga truk operasional. Keberhasilan ini merupakan buah dari penangkapan 10 tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor selama periode April 2026.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa warga dapat mengecek keberadaan aset mereka dengan membawa bukti laporan polisi serta dokumen kepemilikan yang sah. Dokumen seperti STNK dan BPKB asli sangat diperlukan sebagai syarat utama dalam proses verifikasi data kendaraan yang akan dikembalikan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
