Mekanisme penyerahan aset tersebut nantinya akan dilakukan melalui prosedur pinjam pakai agar kendaraan bisa segera digunakan kembali oleh masyarakat. “Saat pengambilan kendaraan di Polres Tangsel tidak dipungut biaya apapun, semuanya gratis,” tegas AKBP Boy Jumalolo pada Rabu (22/4/2026).
Pihak kepolisian sangat berharap kendaraan yang telah diserahkan kembali dapat dimanfaatkan oleh para korban untuk menunjang produktivitas sehari-hari. Langkah ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal bagi para korban tindak kriminalitas.
Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku yang diringkus merupakan hasil operasi intensif Satgas Curanmor bersama jajaran Polsek di 12 TKP berbeda. Ia menambahkan bahwa sebagian besar tersangka adalah residivis yang masih menggunakan modus operandi lama yakni menggunakan kunci leter T dan magnet.
Editor : Aris
Artikel Terkait
