Jual Nama Petinggi Polri Sebagai Kakak Asuh, Oknum Advokat di Tangsel Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar

Doni Marhendo
Polres Tangsel. [Foto: ist]

Dalam pertemuan tersebut, ARN meminta uang Rp1 miliar yang disebut-sebut akan digunakan untuk memuluskan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor.

"Disepakati Rp1 miliar. Dijanjikan perkara bisa selesai melalui perdamaian dan klien kami tidak menjadi tersangka," ujar Suhartawan.

Tak lama berselang, Viktor mentransfer uang tersebut dalam dua tahap. Transfer pertama sebesar Rp830 juta pada 1 Oktober 2025, disusul Rp170 juta pada keesokan harinya.

"Yang transfer langsung korban kepada terlapor. Total Rp1 miliar," katanya.

Namun janji tinggal janji. Proses perdamaian yang dijanjikan tak pernah terwujud. Viktor justru tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network