Dalam pertemuan tersebut, ARN meminta uang Rp1 miliar yang disebut-sebut akan digunakan untuk memuluskan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor.
"Disepakati Rp1 miliar. Dijanjikan perkara bisa selesai melalui perdamaian dan klien kami tidak menjadi tersangka," ujar Suhartawan.
Tak lama berselang, Viktor mentransfer uang tersebut dalam dua tahap. Transfer pertama sebesar Rp830 juta pada 1 Oktober 2025, disusul Rp170 juta pada keesokan harinya.
"Yang transfer langsung korban kepada terlapor. Total Rp1 miliar," katanya.
Namun janji tinggal janji. Proses perdamaian yang dijanjikan tak pernah terwujud. Viktor justru tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
Editor : Aris
Artikel Terkait
