Hingga kini, RRI bersama Dewan Pers telah menyelenggarakan sertifikasi bagi sekitar 960 wartawan dan penyiar, yang mencakup lebih dari setengah total SDM di lingkungan RRI.
Dengan mandat tersebut, RRI kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan UKW Siber secara nasional, memperluas akses sertifikasi bagi wartawan, serta memperkuat transformasi lembaga sebagai media multiplatform yang adaptif terhadap perkembangan digital.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya jurnalis siber yang profesional, kompeten, dan mampu menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus digitalisasi media.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
