Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi

Ire Djafar
Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Foto Ire

Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Eliadi mengatakan pertimbangan MK juga memberikan batas terhadap permintaan dokumen dalam proses klaim. Menurutnya, perusahaan asuransi tidak dapat menjadikan persyaratan substantif yang sebelumnya tidak disepakati sebagai dasar untuk menentukan hak atas pembayaran manfaat.

“Kalau syarat itu bersifat substantif dan menentukan dibayar atau tidaknya manfaat, maka syarat tersebut harus sudah disepakati sejak awal,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, pembahasan mengenai klaim asuransi tidak lagi hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai persyaratan yang telah disepakati ketika polis diterbitkan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network