SETU, iNewsTangsel – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memberi tenggat waktu kepada PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola layanan air bersih untuk memberikan kepastian terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp539,8 juta.
Desakan tersebut muncul setelah 176 warga Perumahan Serpong Lagoon, Setu, Tangsel dilaporkan mengalami muntah dan berak (muntaber), Senin (26/10/2026).
Perwakilan warga, Arnis, mengatakan tuntutan kompensasi itu dihitung berdasarkan kerugian material yang dialami warga, termasuk biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap.
Data kerugian dihimpun melalui pengurus RT dan RW berdasarkan laporan yang disampaikan warga terdampak. Namun, tidak seluruh warga telah menyerahkan rincian kerugian masing-masing.
“Nilai kompensasi sebesar Rp539.885.394. Ini berdasarkan data dari warga langsung, tapi tidak semua warga mengirimkan rinciannya,” kata Arnis.
Menurut Arnis, warga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran air bersih yang digunakan di lingkungan perumahan.
Warga memberikan batas waktu hingga Selasa (27/10/2026) bagi perusahaan untuk memberikan kejelasan mengenai tuntutan kompensasi tersebut.
Jika hingga batas waktu itu belum ada kepastian, warga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui gugatan perdata.
“Kami tunggu sampai Selasa depan. Menurut arahan Pak Wali, kalau sampai Selasa, WTP tidak memberikan kejelasan dan konfirmasi ganti rugi, warga disarankan menempuh jalur hukum (gugatan perdata),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Fitria Oriza, membenarkan jumlah warga yang dilaporkan mengalami muntaber mencapai 176 orang.
“Ada 176 orang,” kata Fitria.
Dinas Kesehatan Tangsel sebelumnya melakukan penelusuran terkait dugaan penyebaran bakteri Escherichia coli (E. coli) melalui formulir Google yang disebarkan kepada warga pelanggan layanan air bersih yang dikelola PT Arfa Putra Soegama.
Dugaan pencemaran air menjadi salah satu perhatian dalam penelusuran tersebut menyusul laporan kasus muntaber di lingkungan perumahan.
Meski demikian, hubungan antara kualitas air dan kejadian muntaber pada warga perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan resmi instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan PT Arfa Putra Soegama atas tuntutan ganti rugi yang diajukan warga.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
