BINTARO, iNewsTangsel.id - Manajemen SPBU 34.152.06 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkapkan alasan pemecatan operator yang videonya viral di media sosial karena diduga melakukan kecurangan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pihak pengelola menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena petugas tersebut dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Pengawas SPBU 34.152.06, Pardan, mengatakan operator itu sebelumnya pernah melakukan kesalahan serupa dan telah menerima Surat Peringatan (SP) 3. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan manajemen untuk menjatuhkan sanksi PHK terhadap petugas yang bersangkutan.
"Kita perhatiin operatornya lalai kan itu tadi, ya kan," ujar Pardan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026). Dia menjelaskan, perusahaan mengambil tindakan karena operator tersebut dinilai kembali melakukan kelalaian setelah sebelumnya mendapat peringatan.
Meski video kejadian tersebut memicu dugaan kecurangan, Pardan menyebut konsumen tidak mengalami kerugian materiil dalam transaksi itu. Menurut dia, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian atau miskomunikasi antara operator dan konsumen ketika mengisi Pertalite senilai Rp100.000.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
