Perusahaan juga mengedepankan prinsip ta'awun atau saling tolong-menolong dalam mekanisme asuransi syariah. Melalui dana tabarru' yang dikelola berdasarkan akad dan ketentuan syariah, kontribusi peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko sesuai perlindungan.
Apabila terdapat surplus underwriting, sebagian manfaatnya dapat disalurkan sesuai akad dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung operasional, Sunlife Syariah memiliki 487 tenaga pemasar syariah tersertifikasi dan 14 Kantor Pemasaran Mandiri Syariah. Solusi perlindungan yang disediakan mencakup asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, persiapan haji, perencanaan warisan hingga dana hari tua.
Kemandirian perusahaan tersebut juga ditandai dengan struktur tata kelola tersendiri yang mencakup Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, peluncuran ini bertepatan dengan pembaruan identitas merek Sunlife secara global. Perusahaan menyatakan perubahan identitas tersebut tidak mengubah polis, manfaat, maupun hak peserta yang telah dimiliki sebelumnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
