Soroti Aksi Jokowi Pamer Ijazah di Sidang, Refly Harun: Tanpa Izin Hakim hingga Beda dari Barang Buk
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa, Refly Harun. Ia mencatat sedikitnya ada empat poin krusial yang dinilai janggal saat Jokowi menghadirkan fisik ijazahnya di ruang sidang.
Refly menilai tindakan Jokowi yang memamerkan fisik ijazah ke hadapan pengunjung sidang menyalahi aturan tata tertib persidangan karena tidak mendapatkan persetujuan dari majelis hakim.
"Itu dilakukan sampai dua kali tanpa izin hakim. Jadi sebenarnya menyalahi tata cara persidangan," kata Refly kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Tak hanya soal etika persidangan, Refly juga menyoal prosedur penanganan barang bukti. Menurutnya, dokumen ijazah tersebut seharusnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah masuk dalam daftar barang sitaan.
Refly turut membandingkan bentuk fisik dokumen yang dihadirkan di persidangan dengan dokumen pada saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Dari pengamatannya, terdapat perbedaan visual yang memicu dugaan adanya manipulasi data.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga mengkritisi sikap Jokowi yang tampak bergantung pada catatan tertulis selama memberikan jawaban atas pertanyaan penuntut umum di hadapan hakim.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
