get app
inews
Aa Read Next : Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, DPD Dukung Presiden Berikan IUP Ke Ormas Keagamaan 

Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Senin, 20 Juni 2022 | 22:37 WIB
header img
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming. Foto: Dok

JAKARTA, iNews. id- Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga Ketua Umum HIPMI Mardani Maming ke luar negeri sebagai tersangka.

Permintaan itu diketahui berasal dari KPK. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK.

Dia juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham. "Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani Maming," kata Ahmad Irawan, Senin (20/6/2022).

Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming yang juga Sebab, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apa pun baik terkait statusnya sebagai tersangka maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.

Justru, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media. Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Jelas selama proses persidangan bekas kepala dinas pertambangan dan energi menyatakan Pak Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas," tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022) lalu. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut