"Kalau stut motor itu berarti masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi malah bantu menolong bukan menilang," terangnya.
Dirinya pun secara tegas tidak akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
"Jadi (Ditlantas Polda Metro) tidak akan menilang kendaraan yang mati atau stut motor, malah sebaliknya harus kita tolong," paparnya.
Sebelumnya, tersebar informasi di Media Sosial yang mengatakan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan tengah men 'stut' kendaraannya dengan memberikan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta