TANGERANG, iNewsTangsel.id - Ribuan butir obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid masuk Golongan G disita dari tiga toko penjual obat di Tangerang.
Jenis obat-obatan tersebut dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan.
"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho pada Kamis (22/9/2022).
Ketiga penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I, dan A. Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Toko tersebut merupakan kedok yang dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya menjual obat keras tanpa izin.
"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI. Lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A. Modusnya berkedok kios kosmetik," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta