Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peneliti Formappi Sebut Publik Sulit Percaya Kejagung Usai Polri Ungkap Kasus Febrie Ardiansyah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi BAKTI, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung 

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:22 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Kasus Korupsi BAKTI, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung 
Menkominfo Jhonny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung hari ini, Rabu (15/3/2023). Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). 

Pantauan di lokasi pukul 08.47 WIB, Johnny menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Dia tampak didampingi satu orang pria yang ikut turun dari mobil tersebut.  

Johnny Plate memenuhi panggilan sebagai saksi kasus korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.  

Politisi Partai NasDem tersebut, tak mau buka suara terkait pemeriksaan hari ini. Dia langsung masuk ke lobi Gedung Kejagung. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjawab peluang Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. 

"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi, Senin (13/3). 

Kuntadi menyebutkan kehadiran Johnny untuk memastikan perannya sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan BTS.  "Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," tuturnya.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut