get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami jadi Korban KDRT, Laporkan Istri ke Polres Metro Jakarta Utara

Budyanto Djauhari Hajar Istri Lagi Hamil 4 Bulan Dicokok Polisi, Begini Tampangnya

Selasa, 18 Juli 2023 | 21:29 WIB
header img
Budyanto Djauhari tega menghajar Istrinya yang hamil muda, hamil 4 Bulan. Foto: Irfan.

SERPONG, iNewsTangsel.id - Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than (38) suami yang menghajar istrinya saat hamil muda, hamil 4 bulan hingga babak belur dicokok Polres Tangerang Selatan, di Bandung.

Pelaku melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than pun  telah memberikan pengakuan terkait kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Dua tahun lalu, Budyanto pernah ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba. Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus tersebut pada Sabtu, 26 Juni 2021. Budyanto ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Saya pernah ditahan, tetapi tidak seperti yang disampaikan oleh media. Berita di media itu salah total (barang bukti). Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya dituduh Pasal 131, yaitu mengetahui tanpa melaporkan," ujarnya.

Pada saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.342 butir pil ekstasi yang ditemukan di rumah kosong di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Budyanto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Budyanto mengklaim bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman. Namun, ia ikut terlibat dalam kasus ini karena mengetahui adanya peredaran pil ekstasi dan tidak melaporkannya ke polisi.

"Saya ditangkap di Green Lake. Barang bukti ada di Pinang. Barang bukti bukan milik saya, tapi milik orang yang saya kenal, tapi saya tidak melapor. Oleh karena itu, saya dijerat Pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan dan vonis 7 bulan," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut