get app
inews
Aa Read Next : Viral, Suami Hajar Istri Pakai Pisau dan Gunting gegara Lambat Nutup Lapak Jualan Online

Budyanto Djauhari Hajar Istri Lagi Hamil 4 Bulan Dicokok Polisi, Begini Tampangnya

Selasa, 18 Juli 2023 | 21:29 WIB
header img
Budyanto Djauhari tega menghajar Istrinya yang hamil muda, hamil 4 Bulan. Foto: Irfan.

Terdapat kejanggalan dalam perkara ini. Jumlah barang bukti pil ekstasi yang disita polisi ternyata berkurang drastis saat sampai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Budyanto mengakui bahwa jumlahnya sebenarnya sesuai dengan yang diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota, yaitu lebih dari 2000 butir.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, mengonfirmasi bahwa Budyanto telah diadili atas kasus ini, namun tidak memberikan penjelasan mengenai penyusutan barang bukti. Ia menyatakan bahwa PN Tangerang hanya menerima barang bukti yang disodorkan kepada mereka.

Dalam putusan yang dibacakan pada 1 Desember 2021, majelis hakim memutuskan bahwa Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika". Budyanto dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.

Penting untuk dicatat bahwa Budyanto tidak ditahan oleh polisi karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT, yang mengancam 4 bulan penjara. Polres Kota Tangerang Selatan kemudian mengubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, yang mengancam 5 tahun penjara.

Saat ini, Budyanto telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT setelah pemeriksaan cek urin menunjukkan hasil positif narkoba.

Selain itu, ada informasi bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang bernama TM, sedang menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan, tetapi kondisi kehamilannya dinyatakan baik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut