CILEGON, InewsTangsel.Id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengemukakan penerbitan sertipikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuat masyarakat Banten semakin produk.
Hal ini dapat dilihat dari mereka bisa membuka ruang usaha dengan memanfaatkan pinjaman dari bank dengan jaminan sertipikat.
“Yang terpenting masyarakat tidak mengagunkan sertifikat itu kepada tengkulak. Apalagi kita sudah mempunyai bank daerah yang bisa membantu pada sektor penjaminan itu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Pernyataan ini disampaikan dia saat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto yang menyerahkan sertipikat warga dan wakaf pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Kamis (27/7/2023).
Al Muktabar menyebutkan nilai tambah ekonomi yang dirasakan masyarakat mencapai Rp85 triliun dari hasil agunan sertipikat PTSL ke perbankan.
Kegiatan ini dinilai baik yang menjadi konsentrasi Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tanah masyarakat.
“Saya mengapresiasi, apalagi progres PTSL ini di Banten sudah mencapai 70 persen dari target sebanyak 5 juta sertipikat. Artinya yang sudah tercapai sekitar 3,7 juta sertipikat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto merasa bangga atas pemanfaatan sertipikat hasil PTSL itu oleh masyarakat Banten untuk kegiatan produktif seperti keperluan modal usaha.
“Ini bagus, sehingga tidak heran jika banyak UMKM tumbuh di Provinsi Banten ini, artinya, masyarakat Banten sangat produktif,” tuturnya.
Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga dari pintu ke pintu guna mengetahui sejauh mana nilai positif yang diperoleh masyarakat atas program tersebut.
Langkah ini dibarengi dengan menyerahkan peta bidang dan sertifikat wakaf mulai pemerintah daerah (pemda) hingga kelurahan.
Jadi, setiap kelurahan bisa mengontrol wilayahnya yang masuk rumah tidak layak huni (RTLH), pemukiman, dan perumahan.
“Ini juga akan dilakukan menyeluruh ke seluruh kelurahan di Indonesia,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menyebutkan Program PTSL telah mencapai 105,2 juta hektar atau 86,5 juta sertifikat dengan nilai tambah ekonomi yang mencapai sekitar Rp5.700 triliun lebih.
Dari jumlah ini sebanyak lima Sertipikat Tanah Wakaf telah diserahkan bagi Kabupaten Serang untuk Masjid di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan beberapa sertipikat PTSL warga di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas.
Untuk di Kota Cilegon, sertipikat PTSL diserahkan kepada beberapa warga di Desa Kotasari, Kecamatan Grogol, dan sertipikat wakaf Posyandu.
Editor : Mochamad Ade Maulidin