4 Begal Sepeda Motor Ditangkap Polrestro Tangerang, Tidak Segan Lukai Korban dengan Senjata Tajam
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang mencokok empat pelaku begal sepeda motor dengan kekerasan di wilayah tersebut. Aksi ini dilakukan mereka dengan menodongkan senjata api (senpi) atau melukai korban dengan senjata tajam (sajam) kepada korbannya.
"Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. bila melawan, mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam) dan mengancam menggunakan senpi rakitan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Tangerang, Banten, Kamis (9/8/2023).
Keempat pelaku itu berinisial AB, S, MF, dan J yang mencari korban dengan berboncengan memepet korban dilanjutkan merampas motor milik korban. Jika korban melawan atas pengambilan motornya, maka mereka tidak segan untuk melukai korbannya
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun lebih
Satreskrim Polrestro Tangerang, menggelar operasi kepolisian secara rutin di lokasi dan jam rawan tindak kejahatan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindaklanjuti guna menjaga kondusivitas wilayah.
Editor : Mochamad Ade Maulidin